LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Senin (22/7/2024). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Ta-2025. dipimpin Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari didampingi Wakil ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, serta dihadiri 34 anggota DPRD serta sejumlah kepala perangkat daerah setempat.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam hal ini yang diwakili Thamrin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan, anggota DPRD dan jajaran Sekretariat yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2025 ini sebagai pemenuhan dari amanat perundang-undangan.
Thamrin menjelaskan, Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut adalah dasar atau langkah awal bagi penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan yang akan datang.
“Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama,” kata Thamrin saat meyampaikan sambutan bupati.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Bumi Khagom Mufakat.
“Semua ini merupakan perwujudan dari komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red