GarutJawa Barat

Gara-Gara Santri di Keroyok Sejumlah Oknum di Desa Padasuka Cikajang, Enam Penyidik Polres Garut Dilaporkan Pengacara Pegi ke Provam Polri

×

Gara-Gara Santri di Keroyok Sejumlah Oknum di Desa Padasuka Cikajang, Enam Penyidik Polres Garut Dilaporkan Pengacara Pegi ke Provam Polri

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disparitas Penanganan Perkara Pidana Polres Garut

LOCUSONLINE.CO, GARUT –  Enam Penyidik Polres Garut diduga telah melanggar kode etik dan adanya dugaan disparitas penanganan perkara terhadap dugaan penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Perkara Nomor LP/B/54/XII/2023/SPKT/POLSEK CIKAJANG/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Desember 2023 ada dua produk hukum putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yaitu putusan Nomor: 63/Pid.B/2024/PN Grt dan Putusan Nomor: 141/Pid.B/2024/PN Grt.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”, artinya seluruh anggota kepolisian wajib mentaati kode etik profesi.

Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf j, k, p, dan q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani, dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam penanganan perkara tersebut, oknum enam penyidik Polres Garut diduga telah berpihak kepada seseorang. Pasalnya, orang yang disebut oleh saksi-saksi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta namanya muncul pada fakta persidangan, tetapi penyidik tidak pernah mengundang, memanggil untuk meminta keterangan.

“Ada dugaan kuat keberpihakan dari pihak penyidik, bahkan lebih jauhnya adanya dugaan rekayasa kasus, karena nama Megi Setiadi yang dengan jelas disebut dalam BAP tidak pernah dimintai keterangannya,” ujar pelapor, Asep Muhidin, SH., MH kepada media.
<span;>Menurutnya, merujuk pada Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum”.

“Akibat perbuatan oknum penyidik Polres Garut ini, diduga keras melanggar kode etik kepolisian dan dugaan adanya Disparity of Stencing (disparitas pidana) penegakan hukum pidana dalam penanganan perkara pidana yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort Garut, Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Berdasarkan pernyataan pelapor, jumlah oknum penyidik yang diadukan atau laporkan berjumlah 6 orang, termasuk penyidik pembantu. Sebelum dilaporkan ke Mabes Polri, pihaknya sudah menyampaikan surat resmi kepada Polres Garut.

“Padahal kami sudah menyampaikan surat resmi agar ada pengembangan dalam kasus pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1). Itukan dengan tenaga bersama-sama, lalu kenapa atas nama Megi Setiadi yang jelas bersama-sama melakukan penganiayaan bahkan memvidiokan tidak pernah dimintai keterangan,” tandasnya.

Asep menjelaskan, dari proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Garut memunculkan pertanyaan, apakah oknum penyidik sudah dikasih angpau atau dugaan yang lain, sehingga tidak berani memanggil Megi Setiadi.

“Tentu kami berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau benar-benar clear, mestinya penyidik berani memanggil dan memeriksa Megi Setiadi itu,” ungkapnya.

Asep berharap, penyidikan yang kurang profesional harus segera dievaluasi. Karena, dikhawatirkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri jadi kebiasaan dan berdampak terhadap kinerja Polri di masa depan.

“Jangan sampai kebiasaan ini menjadi terbiasa dan dibiarkan, karena akan merusak nama lembaga kepolisian.
Setiap oknum penyidik harus diberikan sanksi tegas. Maka kami dari kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H & Rekan telah menyampaikan laporan secara resmi lagsung kepada Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Provam) Mabes Polri untuk memeriksa oknum penyidik yang kami laporkan serta memberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Asep mengajak semua jajaran Polri untuk bekerja secara profesional, agar nama baik lembaga kepolisian tidak ternodai, seperti dalam perkara penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon serta penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Saat ini Polri sedang diuji integritasnya. Jangan sampai ini terjadi lagi di Polres Garut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo saat dihubungi wartawan membenarkan dan mengetahui adanya laporan oleh salah satu warga Garut ke Propam Mabes Polri.

“Ia, ada laporan dari Kang Asep. Tidak apa-apa, pelaporan yang dilakukan merupakan haknya Kang Asep (pelapor). Intinya, kami merah putih. Melaksanakan proses hukum sesuai aturan dan tidak ada rekayasa,” ujarnya singkat, Rabu (24/072024). (asep ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca