Asep menjelaskan, dari proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Garut memunculkan pertanyaan, apakah oknum penyidik sudah dikasih angpau atau dugaan yang lain, sehingga tidak berani memanggil Megi Setiadi.
“Tentu kami berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau benar-benar clear, mestinya penyidik berani memanggil dan memeriksa Megi Setiadi itu,” ungkapnya.
Asep berharap, penyidikan yang kurang profesional harus segera dievaluasi. Karena, dikhawatirkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri jadi kebiasaan dan berdampak terhadap kinerja Polri di masa depan.
“Jangan sampai kebiasaan ini menjadi terbiasa dan dibiarkan, karena akan merusak nama lembaga kepolisian.
Setiap oknum penyidik harus diberikan sanksi tegas. Maka kami dari kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H & Rekan telah menyampaikan laporan secara resmi lagsung kepada Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Provam) Mabes Polri untuk memeriksa oknum penyidik yang kami laporkan serta memberikan sanksi tegas,” jelasnya.
Asep mengajak semua jajaran Polri untuk bekerja secara profesional, agar nama baik lembaga kepolisian tidak ternodai, seperti dalam perkara penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon serta penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Saat ini Polri sedang diuji integritasnya. Jangan sampai ini terjadi lagi di Polres Garut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo saat dihubungi wartawan membenarkan dan mengetahui adanya laporan oleh salah satu warga Garut ke Propam Mabes Polri.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues