“Pada tahun 2022, kami menggunakan sistem internal sendiri untuk monitoring dan evaluasi elektronik, yang kami rancang sendiri. Namun, sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023, terdapat beberapa hambatan teknis terkait dengan E-Monev,” tambahnya.
Dadan juga menyebutkan bahwa sejak berdiri, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menangani 2.490 sengketa informasi yang terdaftar. Jumlah total permohonan penyelesaian sengketa informasi sejak berdiri bisa mencapai sekitar 3.000 sengketa.
“Ketika badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik, informasi akan selalu tersedia, segera, dan secara berkala,” pungkas Dadan.
Bimbingan teknis E-Monev yang dihadiri oleh 27 kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dari badan publik.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues