BandungDaerahDesakuPemerintah

Perangkat Desa di Bandung Barat Belum Diberikan NIPD, Kadis DPMD: Mohon Kesabaran Kami Sedang Menyusun

×

Perangkat Desa di Bandung Barat Belum Diberikan NIPD, Kadis DPMD: Mohon Kesabaran Kami Sedang Menyusun

Sebarkan artikel ini
Ngeri Nasib Perangkat Desa di KBB Banyak yang Terjerat Pinjol dan Bank Emok Gegara Pemkab
Ilustrasi Beban Kerja Perangkat Desa

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Beberapa perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi semua perangkat desa di 165 desa.

Seorang sekretaris desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa NIPD adalah identitas yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya.

“NIPD itu merupakan identitas sekaligus legalitas bagi perangkat desa sebagai pembeda dengan perangkat desa lainnya, sebab itu sangatlah penting NIPD tersebut,” ungkap sang Sekdes.

Baca Juga : Pelaku Seni Budaya Sunda di Cipatat Menyuarakan Kebutuhan Dukungan Pemerintah

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa belum ada aturan yang jelas terkait dengan seragam dinas bagi perangkat desa dan jadwal kerja. Seluruhnya menunggu aturan yang pasti.

“Kami menunggu kepastian dari pemerintah daerah kapan penerbitan NIPD,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriyadi, menjelaskan bahwa NIPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang merupakan identitas resmi dari perangkat desa.

“NIPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang merupakan identitas resmi dari perangkat desa,” ujar Dudi.

Klik Aja Jika Penasaran : Pengacar Dari Kampung Unjuk Gigi di Persidangan

Lebih lanjut Dudi menyebutkan bahwa NIPD sedang dalam proses penyusunan melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang terkait desa. Langkah ini akan memastikan tidak ada kontradiksi atau kebingungan dalam penerapan aturan.

“NIPD sedang dalam proses penyusunan melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang terkait desa,” ujar Dudi.

Dalam waktu dekat, Dudi mengungkapkan akan melibatkan para kepala desa untuk mendiskusikan pakaian dinas dan aturan kerja. Hal ini juga akan melibatkan para perangkat desa untuk merumuskan kebijakan secara bersama.

Dudi menegaskan bahwa pemberian NIPD tidak mempengaruhi penerimaan insentif atau gaji perangkat desa. Namun, untuk masa depan, NIPD akan menjadi bagian penting dalam proses kepengurusan perangkat desa.

“NIPD tidak mempengaruhi penerimaan insentif atau gaji perangkat desa. Namun, untuk masa depan,” tegasnya.

Pesan Dudi kepada perangkat desa yang merasa tidak diakui karena belum memiliki NIPD untuk bersabar karena prosesnya sedang berlangsung. Mendorong kolaborasi dan diskusi bersama dengan para pihak terkait akan menjadi langkah selanjutnya dalam penyusunan aturan yang lebih baik.

Pewarta: Kamil

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca