LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Beberapa perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi semua perangkat desa di 165 desa.
Seorang sekretaris desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa NIPD adalah identitas yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya.
“NIPD itu merupakan identitas sekaligus legalitas bagi perangkat desa sebagai pembeda dengan perangkat desa lainnya, sebab itu sangatlah penting NIPD tersebut,” ungkap sang Sekdes.
Baca Juga : Pelaku Seni Budaya Sunda di Cipatat Menyuarakan Kebutuhan Dukungan Pemerintah
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa belum ada aturan yang jelas terkait dengan seragam dinas bagi perangkat desa dan jadwal kerja. Seluruhnya menunggu aturan yang pasti.
“Kami menunggu kepastian dari pemerintah daerah kapan penerbitan NIPD,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriyadi, menjelaskan bahwa NIPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang merupakan identitas resmi dari perangkat desa.
“NIPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang merupakan identitas resmi dari perangkat desa,” ujar Dudi.
Klik Aja Jika Penasaran : Pengacar Dari Kampung Unjuk Gigi di Persidangan
Lebih lanjut Dudi menyebutkan bahwa NIPD sedang dalam proses penyusunan melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang terkait desa. Langkah ini akan memastikan tidak ada kontradiksi atau kebingungan dalam penerapan aturan.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.