“NIPD sedang dalam proses penyusunan melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang terkait desa,” ujar Dudi.
Dalam waktu dekat, Dudi mengungkapkan akan melibatkan para kepala desa untuk mendiskusikan pakaian dinas dan aturan kerja. Hal ini juga akan melibatkan para perangkat desa untuk merumuskan kebijakan secara bersama.
Dudi menegaskan bahwa pemberian NIPD tidak mempengaruhi penerimaan insentif atau gaji perangkat desa. Namun, untuk masa depan, NIPD akan menjadi bagian penting dalam proses kepengurusan perangkat desa.
“NIPD tidak mempengaruhi penerimaan insentif atau gaji perangkat desa. Namun, untuk masa depan,” tegasnya.
Pesan Dudi kepada perangkat desa yang merasa tidak diakui karena belum memiliki NIPD untuk bersabar karena prosesnya sedang berlangsung. Mendorong kolaborasi dan diskusi bersama dengan para pihak terkait akan menjadi langkah selanjutnya dalam penyusunan aturan yang lebih baik.
Pewarta: Kamil
Editor: Red

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.