“Selain itu kami ingin mempertanyakan ada bantuan covid tahun 2021 dari Biro Kesra, kami minta tanggal dan laporan kapan Baznas menyampaikannya? Rp11,7 miliar dari dana BTT penanggulangan dari biro kesra untuk COVID-19,” tanyanya.
Respons dari Baznas Jabar, diwakili oleh Wakil Ketua I dan IV Bidang Penghimpunan dan SDM, Administrasi, dan Umum, menegaskan bahwa laporan keuangan Baznas Jabar telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan telah memenuhi standar transparansi dan kepatuhan syariah.
“Perlu diketahui bahwa laporan keuangan Baznas Jabar 2021, 2022, 2023 telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen, laporan tahunan sudah diupload secara resmi di laman resmi kami. Penggunaan dana di Baznas Jabar telah menggunakan prinsip kehati-hatian, penggunaannya telah meminta persetujuan Baznas RI dan jawabannya pun memberikan izin penggunaan dana fisabilillah dalam batas wajar,” kata Ahmad.
“MUI Jabar juga memperbolehkan dana fisabilillah untuk dana operasional selama batas wajar. Baznas juga sudah audit oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI hasilnya nilai kepatuhan syariah 86,73% dan nilai transparansi 85,87% artinya transparan,” lanjutnya.
DPRD Jabar menyimpulkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tidak terbukti setelah audiensi berlangsung selama dua jam. Catatan perbaikan peraturan teknis dan sosialisasi tentang pelaporan dari Baznas kepada publik diberikan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa pengeluaran Baznas telah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues