ArtikelHukum

Kerangka Hukum yang Lebih Komprehensif untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia

redaksilocus
×

Kerangka Hukum yang Lebih Komprehensif untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (Foto dok. Pribadi)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Dilansir dari detiknews, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H menjelaskan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat sorotan utama dengan disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Sebelumnya, regulasi terkait penanganan kejahatan seksual tersebar di berbagai undang-undang dan seringkali terbatas dalam merespons kejahatan seksual yang marak di masyarakat.

UU TPKS hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara dari kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia.

tempat.co

Terobosan dalam UU TPKS mencakup pengkualifikasian jenis TPKS dan tindak pidana yang secara tegas didefinisikan sebagai TPKS. Jenis-jenis TPKS meliputi pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kejahatan seksual dalam lingkungan rumah tangga, dan lainnya. Penekanan pada perlindungan korban dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual non fisik seperti catcalling, membantu dalam mengatasi dampak psikologis, hak asasi, dan kerugian ekonomi korban, terutama bagi perempuan.

Hukum acara dalam UU TPKS memberikan landasan yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dengan mendukung dan menjaga prinsip-prinsip HAM tanpa intimidasi. Penyidik, jaksa, dan hakim harus memiliki integritas, kompetensi, dan menjunjung tinggi HAM, khususnya dalam penanganan kasus TPKS.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow