KPU juga berharap tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut, sehingga seluruh pemilih terdaftar dalam DPT. “Kami berharap tidak ada DPK, dan kami akan berupaya agar jumlahnya tidak lebih dari 5 ribu,” tegas Yusuf.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, memastikan bahwa koordinasi dengan KPU terkait penyusunan dan penetapan DPS berjalan lancar. Kerjasama yang baik ini telah dimulai sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Lamlam menegaskan bahwa Bawaslu Garut memiliki wewenang untuk merekomendasikan perubahan pada DPS dan menerima pengaduan dari masyarakat. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam DPS dapat melaporkan melalui kantor Bawaslu atau media sosial resmi mereka.
Pewarta: Suradi
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues