Kamis, 4 Juni 2026

Reaksi Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu terhadap Informasi yang Meragukan

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 12 Agustus 2024 | 10:30 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, Asep Muhidin. S.H, M.H angkat suara setelah adanya informasi miring yang termuat pada situs media online mengenai adanya ketidak transfaranan dalam penggunan anggaran di Desa Margahayu. Senin, 12 Agustus 2024

Dalam sebuah berita dengan judul “Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keteransparan Publik“.

Informasi tersebut menyoroti tuntutan warga terhadap Kepala Desa Margahayu Leuwigoong terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk keterbukaan publik, yang merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Asep Muhidin meminta si pewarta untuk sebutkan Pasal berapa yang mewajibkan pemerintah Desa harus memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban atau nota, kwitansi belanja desa kepada masyarakat?

"Didalam PMK 145 termuat pada Pasal 38 tentang pelaporan APBDesa, silahkan dibaca kepada siapa kepala desa menyampaikan laporannya. Jangan sedikit-sedikit aturan tetapi makna dan isi materi atrannya kurang faham," tegas Asep.

Baca Juga : Pelapor Dorong Polres Garut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Alih Fungsi LP2B Oleh Oknum Pejabat dan PT. Pratama Abadi Industri

Selanjutnya Asep menyerukan untuk membaca dan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya pada Pasal 72 yang menyebutkan informasi apa saja yang memang harus transfaran dan disampaikan kepada publik atau masyarakat.

"Kemudian baca dan fahami juga Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Asep.

Lebih lanjut Asep Muhidin mengimbau agar jangan sedikit-sedikit trasfaran, keterbukaan informasi publik, kebebasan pers dilindungi undang-undang. Pers yang dilindungi undang-undang adalah pers yang menjalankan undang-undang.

"Contohnya seorang anggota Polisi sedang memburu penjahat yang kabur dan polsi telah mengeluarkan tembakan peringatan tapi penjahat tetap lari dan kabur selanjutnya Polisi melakukan penembakan kepada pencuri hingga meninggal kasarnya. Polisi itu tidak bisa dianggap membunuh karena Polisi dilindungi undang-undang meskipun menghilangkan nyawa seseorang. Meskipun demikian tentunya si Polisi akan diperiksa terlebhdahulu," papar Asep.

Menurut kuasa hukum Pemerintahan Desa Margahayu Asep Muhidin, SH., MH informasi tersebut berpotensi tidak memenuh kaidah penulisan produk jurnalistik, dimana menulis berita itu wajib mentaati kode etik jurnalistik.

"Diantaranya pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mengatakan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pengertian tidak beritikad buruk itu tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Lalu dalam menggali sebuah informasi harus dengan cara-cara yang baik sebagaimana disebutkan Pasal 2, yaitu Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik," terangnya.

Penafsiran kami pada Pasal 2 tersebut yaitu wartawan harus bisa menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Lalu pada Pasal 3 nya, wartawan harus menguji apakah informasi yang didapat itu benar atau tidak.

Namun demikian, kami menghormati dan menghargai terhadap semua produk jurnalistik, akan tetapi tidak semua informasi berarti produk jurnalistik, karena yang memiliki kewenangan dalam menyatakan itu produk jurnalistik atau bukan serta apakah sesuai kode etik jurnalistik atau tidak adalah Dewan Pers.

Asep pun membenarkan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers ini adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

"Nah wartawan Indonesia dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Kalau Pers tidak mau dikontrol bagaimana jadinya nanti," tamabahnya.

Adapun langkah yang akan ditempuh dirinya selaku kuasa hukum dari Pemerintah Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong yaitu meminta pendapat dan pertimbangan kepada Dewan Pers dulu, apakah itu produk jurnalistik atau berita tersebut telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.

"Setelah itu ada, baru kami akan mengambil sikap hukum, apakah nantinya dengan memberikan hak jawab atau langkah hukum lain, karena berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 ahun 1999 tentang Pers, yaitu Dewan Pers berwenang memberikan/menyampaikan pertimbangan terhadap produk pemberitaan/juralistik dari perusahaan Pers," pungkasnya.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X