LOCUSONLINE.CO, GARUT – Rumah Makan Siluman DPRD Garut. Pasca ditolaknya permohonan Praperadilan terkait diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan korupsi Dana BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Kabupaten Garut 2014-2019, kini masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan dan jumlah penyedia jasa makan minum seperti rumah makan atau catering yang sering digunakan DPRD Kabupaten Garut selama melaksanakan reses.
Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut, saksi dari penyidik Kejari Garut mengaku dengan gentle, bahwa penyidik tidak mampu menemukan dokumen dari sejumlah tempat penyedia jasa makan dan minum seolah-olah memiliki Rumah makan siluman DPRD Garut, seperti nota atau kwitansi belanja makan minum. Sehingga BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jabar mengaku kesulitan menghitung jumlah kerugian negara.
“Fakta di persidangan, sepertinya penyidik kehilangan jejak catering atau rumah makan. Karena rumah makan ada yang sulit ditemukan dan bangkrut, bisa saya sebut sebagai rumah makan itu seperti “hantu” atau “arwah”, karena hanya hantu dan arwah yang tidak bisa dilihat secara kasat mata,” ujar Bakti Safa’at, salah seorang pemohon Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut 2014-2019, Rabu (13/08/2024).
Bakti menegaskan, penyidik Kejari Garut ketika memberikan keterangan di persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Garut seakan telah memberikan rambu-rambu untuk kembali membuka tabir dugaan korupsi Pokir, Dana BOP dan Reses di DPRD Garut.
“Salah satu saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan menyatakan dengan tegas, bahwa SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses bisa dibuka kembali apabila ada pihak-pihak yang memiliki bukti baru yang dapat membuka tabir dugaan korupsi di tubuh DPRD Garut. SP3 ini belum menjadi titik artinya memang belum tuntas,” terangnya.
Untuk itu, Bakti Safaat mengaku sudah berkoordinasi dengan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi untuk kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut.
“Keputusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi di DPRD Garut tahun 2014-2019 dikarenakan pemohon merupakan masyarakat yang tidak memiliki legal standing sebagai organisasi perkumpulan seperti Ormas dan LSM. Maka, Praperadilan yang kedua pemohonnya adalah LSM,” katanya.
Bakti pun membuka diri kepada setiap LSM dan Ormas yang ada di seluruh Indonesia apabila mau bergabung untuk bersama-sama mengajukan permohonan Praperadilan SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut.
“Kami membuka diri untuk bersama-sama berjuang melawan kejahatan yang luar biasa seperti korupsi. Karena korupsi ketimpangan di masyarakat semakin menjadi-jadi. Yang kaya makin kaya, yang miskin semakin terpuruk. Praperadilan ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan NKRI dari dugaan praktek korupsi,” paparnya.
Pria yang selalu terlihat plontos ini mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pengacara untuk mendampingi LSM dan masyarakat yang akan memberikan kesaksian di Praperdilan nanti.
“Alhamdulillah ada pengacara yang sudah sering menjadi pendamping di persidangan bahkan pengacara ini menjadi bagian penting pada Praperadilan Pegi Setiawan. Beliau juga yang menjadi kuasa hukum kami sebagai pemohon Praperadilan SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut. Baliau adalah pengacara kebanggaan kami, Kang Asep Muhidin, SH., MH,” terangnya.
Saat dihubungi melalui telfon selulernya, Asep Muhidin sangat mengapresiasi masyarakat yang masih peduli dengan kondisi kemiskinan di masyarakat. Dan dia mengaku bangga bisa menjadi bagian dari masyarakat yang ingin mengajukan Praperadilan terkait dugaan korupsi.
“Saya selalu siap kang, karena sejak dulu saya konsen dalam perkara korupsi. Untuk Praperdilan SP3 terkait dugaan korupsi di DPRD Garut saya sudah mengikuti sejak awal, untuk itu saya siap memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.
Namun demikian, Asep juga akan mengkaji dulu siapa yang akan mengajukan permohonan praperadilan SP3 dugaan korupsi di DPRD Garut. Apakah pihak pemohon ini paham dengan persoalan yang akan dimohonkan atau hanya ingin Pansos (panjat sosial) saja.
“Artinya, saya tidak mau kalau pemohon adalah pihak-pihak yang tidak paham terkait dugaan korupsi di DPRD Garut. Alhamdulillah beradasarkan informasi yang saya terima, LSM ini merupakan tokoh pergerakan yang tegas, berani dan memiliki jejaring yang kuat serta berpengalaman di bidang investigasi dugaan korupsi,” katanya.
Namun disaat ditanya nama LSM nya apa, Asep Muhidin belum menjelaskannya secara rinci. “Yang pasti sudah memiliki legalitas yang kuat. Beliau juga sebagai pendiri LSM membuka diri untuk LSM atau ormas lain untuk bergabung,” pungkasnya. (Tim)