“Alhamdulillah ada pengacara yang sudah sering menjadi pendamping di persidangan bahkan pengacara ini menjadi bagian penting pada Praperadilan Pegi Setiawan. Beliau juga yang menjadi kuasa hukum kami sebagai pemohon Praperadilan SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut. Baliau adalah pengacara kebanggaan kami, Kang Asep Muhidin, SH., MH,” terangnya.
Saat dihubungi melalui telfon selulernya, Asep Muhidin sangat mengapresiasi masyarakat yang masih peduli dengan kondisi kemiskinan di masyarakat. Dan dia mengaku bangga bisa menjadi bagian dari masyarakat yang ingin mengajukan Praperadilan terkait dugaan korupsi.
“Saya selalu siap kang, karena sejak dulu saya konsen dalam perkara korupsi. Untuk Praperdilan SP3 terkait dugaan korupsi di DPRD Garut saya sudah mengikuti sejak awal, untuk itu saya siap memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.
Namun demikian, Asep juga akan mengkaji dulu siapa yang akan mengajukan permohonan praperadilan SP3 dugaan korupsi di DPRD Garut. Apakah pihak pemohon ini paham dengan persoalan yang akan dimohonkan atau hanya ingin Pansos (panjat sosial) saja.
“Artinya, saya tidak mau kalau pemohon adalah pihak-pihak yang tidak paham terkait dugaan korupsi di DPRD Garut. Alhamdulillah beradasarkan informasi yang saya terima, LSM ini merupakan tokoh pergerakan yang tegas, berani dan memiliki jejaring yang kuat serta berpengalaman di bidang investigasi dugaan korupsi,” katanya.
Namun disaat ditanya nama LSM nya apa, Asep Muhidin belum menjelaskannya secara rinci. “Yang pasti sudah memiliki legalitas yang kuat. Beliau juga sebagai pendiri LSM membuka diri untuk LSM atau ormas lain untuk bergabung,” pungkasnya. (Tim)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues