DaerahGarutNewsParlemen

Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara

redaksilocus
×

Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara

Sebarkan artikel ini
Seorang Warga Garut Ptrihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara – Selasa 13 Agustus 2024, 8 anggota DPRD dilantik dari Partai Golkar, 8 dari PKB, 7 dari Gerindra, 4 dari PDIP, 3 dari Partai Nasdem, 7 dari PKS, 2 dari PAN, 7 dari PPP, dan 4 dari Partai Demokrat. Pelantikan dilakukan di Gedung DPRD di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat periode 2024-2029 belum memiliki Ketua Dewan definitif akibat pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Calon Ketua DPRD Garut berasal dari Partai Golkar dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 248.652 suara dan 8 kursi di DPRD. Suara terbanyak diraih oleh Aris Munandar, anggota dewan petahana dari Golkar, dengan 20.227 suara.

Kondisi tersebuat  menimbulkan keprihatinan Warga Garut sebagai mana diungkapkan Asep Muhidin yang akrab dipanggil Asep Apdar yang merasa heran dengan ditetapkannya Politisi Golkar itu menjadi Ketua DPRD sementara, karena menurutnya, lembaga DPRD ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat bukan dewan perwakilan partai.

“DPRD saat ini dipimpin oleh ketua sementara, oleh ketua DPRD yaitu H. Iman Alirahman. Jika ketua dewan ini sementara berarti pelantikan dewannya pun sementara,” ucap Asep Muhidin di Kantornya. Rabu (14/08/2024).

Menurut dia, Pemerintah harus memberikan alasan hukum yang menjadikan Iman Alirahman sebagai ketua sementara DPRD Garut. Memang termuat dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian terakhir kali oleh Undang-undang Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow