DaerahGarutNewsParlemen

Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara

redaksilocus
×

Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara

Sebarkan artikel ini
Seorang Warga Garut Ptrihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara
tempat.co

Pasal 165 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.” Lalu pada ayat (3) nya mengatur “Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota. Jadi harus ada dan diumumkan hasil musyawarah perwakilan partai politik tersebu.

“Jadi pertanyaannya, Pimpinan DPRD ini wakil rakyat atau wakil partai? Kan sudah jelas kursi terbanyak partai Golkar, lalu suara terbanyak adalah Aris Munandar sekitar 20.227 suara, kenapa jadi Iman Alirahman yang jadi ketua sementara DPRD…?,” ucapnya penuh rasa heran.

Asep Apdar juga menyerukan untuk membaca Pasal 148 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jelas disebutkan “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”, bukan lembaga perwakilan partai.

Jika yang menjadi aturan adalah suara terbanyak dan kursi terbanyak, Asep Muhidin pun mempertanyakan dipilihnya pimpinan atau ketua sementara dasarnya apa?, apakah karena ketua umum Golkar mengundurkan diri lalu alasannya SK belum ditandatangan oleh ketua umum partai? Selama ini darimana saja dan kemana saja.

“Saya meminta pemerintah memberikan alasan hukum yang sehat dan bukan pembenaran, bukan retorikan karena seama ini hanya pembenaran saja yang disampaikan, alasan yuridisnya gak ada. Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Garut, bisa memberikan alasan hukum. Jangan alasan politik, kenapa menetapkan pimpinan sementara?,” serunya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow