DaerahHukumPeristiwaPurwakarta

Remisi sebagai Kesempatan untuk Berkontribusi Positif bagi Masyarakat Setelah Menjalani Hukuman

redaksilocus
×

Remisi sebagai Kesempatan untuk Berkontribusi Positif bagi Masyarakat Setelah Menjalani Hukuman

Sebarkan artikel ini
Remisi sebagai Kesempatan untuk Berkontribusi Positif bagi Masyarakat Setelah Menjalani Hukuman
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan,” ungkapnya.

Kapolres Purwakarta juga memberikan Remisi kepada tahanan umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79. Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), IPDA Suparman, mewakili Kapolres dalam Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

tempat.co

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” jelas Kasat Tahti.

Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius, menyampaikan bahwa dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang menerima remisi umum dengan rentang pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan juga diharapkan memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk berperilaku positif dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” harap Yusep.

Remisi yang diberikan merupakan dorongan bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan berkontribusi positif dalam program pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow