LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Tiga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan hal ini pada Senin (19/8/2024).
Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku pertama, berinisial TA, diamankan dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.
“Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” ujar Kapolres.
Jajaran Polres Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Tiga pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan adalah TA (25), RF (26), dan MI (24), warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. TA ditangkap saat berada di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi.
Modus operandi pelaku adalah membeli narkotika melalui akun Instagram Keraton Kasepuhan, dan saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap pemilik akun tersebut.
“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” tambah Yudi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues