LOCUSONLINE.CO, GARUT – Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Garut, Syam Yousef Joyo, SH., MH mendorong semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terpilih tahun 20124-2029 untuk melakukan terbosan dan inovasi untuk meningkatkan wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif.
Syam Yousef menegaskan, Ketua DPRD sementara, H. Iman Alirahman beserta 49 anggota dewan lainnya harus membuat skala prioritas, terutama pada 100 Hari kerja DPRD untuk dapat membuat dan menetapkan Peraturan DPRD Garut sebagai pondasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“DPRD harus membuat pondasi atau landasan pijak bagi DPRD Garut dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban DPRD Garut sebagai mitra eksekutif,” tandasnya.
Sedikitnya, ujar Syam Yousef, ada tiga Peraturan DPRD Garut yang harus segera ditetapkan diantaranya,
1. Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib)
2. Peraturan tentang Kode Etik dan
3. Peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.
“Ketiga Peraturan DPRD ini merupakan paket yang wajib dibuat oleh DPRD Garut karena sejatinya peraturan tersebut dibuat untuk menjaga marwah, citra, martabat dan kehormatan DPRD itu sendiri,” terangnya.
Syam Yousef juga terang-terangan mengaku bahwa formasi DPRD Garut periode ini menjadi harapan masyarakat yang selama ini menaruh harapan yang tinggi kepada lembaga pemerintah, khususnya legislatif.
“Kami menaruh harapan yang cukup tinggi untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik atas kinerja DPRD Garut ke depan,” pungkasnya.
Demikian informasi mengenai “Ketua DPC Peradi Garut Dorong DPRD Menetapkan Tiga Hal, Syam Yousef: Untuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat” semoga membantu. (Asep Ahmad)