HukumNasionalNewsSorotViral

Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR “Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan”

×

Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR “Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan”

Sebarkan artikel ini
Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan
Aktor Reza Rahardian mengikuti orasi kawal keputusan MK di depan Gedung DPR MPR pada Kamis, (22/8/2024) Foto by KOMPAS.com

LOCUSONLINE, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan. Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka putusan MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus. Sudah selesai,” ujar Dasco. dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Tidak mungkin. Karena hari paripurna adalah Selasa dan Kamis. Selasa adalah hari pendaftaran. Apakah kita akan mengadakan paripurna saat pendaftaran? Itu akan menciptakan kekacauan,” katanya.

Selain itu, Dasco memastikan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pada Selasa malam, seperti yang diduga oleh publik. Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari sebelumnya. Baleg melakukan rapat kerja dan rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah cepat DPR dalam mengesahkan RUU Pilkada setelah putusan MK menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan terkait Pilkada, yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus setara dengan ambang batas calon perseorangan.

Baleg DPR tidak mengikuti putusan MK, melainkan menggunakan rujukan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah. Kecurigaan terhadap DPR semakin meningkat karena pembahasan RUU Pilkada dilakukan dengan cepat hanya dalam satu hari.

Baca Juga  Peringati May Day Ribuan Buruh di Garut Lakukan Long March dari Bunderan Suci ke Gedung DPRD

Sejumlah pengamat dan pakar hukum tata negara menyuarakan kekhawatiran terhadap langkah DPR yang dinilai melanggar keputusan MK. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai “pembegalan” terhadap konstitusi.

Aktor Reza Rahadian juga ikut serta dalam demonstrasi menolak revisi UU Pilkada, menyampaikan kegelisahannya terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Demonstrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat yang bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca