DaerahHukumNewsPurwakarta

Aksi Meminta DPRD Menolak RUU yang Tidak Sesuai dengan Demokrasi

×

Aksi Meminta DPRD Menolak RUU yang Tidak Sesuai dengan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Aksi Meminta DPRD Menolak RUU yang Tidak Sesuai dengan Demokrasi

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Aksi Meminta DPRD Menolak RUU yang Tidak Sesuai dengan Demokrasi; Suara rakyat terdengar jelas di sini. Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang telah lama kita anut, mendapat penolakan dari Rakyat.

Atas nama Rakyat Para Demonstran menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta untuk menolak RUU ini dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat. Demikian disampaikan salah seorang orator dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Purwakarta pada Jumat (23/8/2024).

Orasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi protes yang melanda berbagai daerah di Indonesia, termasuk Purwakarta. Terlihat jelas bahwa banyak kelompok masyarakat yang mengecam RUU Pilkada yang sedang dibahas di parlemen.

Orator tersebut bergabung dengan orator lainnya, bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Purwakarta. Mereka menggelar aksi orasi keliling jalan hingga demo bakar ban di depan gedung DPRD.

Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak RUU Pilkada jika disahkan. Salah satu spanduk menuliskan “RUU Pilkada, Ancaman Demokrasi!” sebagai ekspresi ketidaksetujuan terhadap RUU tersebut.

Dalam orasinya, mereka menegaskan bahwa jika RUU tersebut disahkan, partisipasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah akan terbatas dan ruang demokrasi akan menyempit.

Aksi demonstrasi yang berlangsung damai ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi.

Koordinator unjuk rasa, Sela Amelia, mahasiswa dari UPI Kampus Purwakarta, berhasil melakukan negosiasi dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si yang didampingi sejumlah aparat kepolisian. Mereka menyampaikan tuntutan mereka, termasuk izin bagi seluruh mahasiswa yang berunjuk rasa untuk masuk ke gedung DPRD.

Setelah Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik, tiba di lingkungan gedung DPRD, Sekretaris DPRD tersebut menghubungi ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami, yang sedang mengikuti Orientasi Pendalaman Materi yang wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik dan mengambil sumpah janji.

Pada pukul 16.45 WIB, para mahasiswa diizinkan masuk ke halaman gedung DPRD. Pukul 17.42 WIB, Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, bersama perwakilan dari fraksi-fraksi tiba dari Bandung dan langsung berdialog dengan para mahasiswa.

Dalam seruan dan sikap yang dibacakan oleh Gerakan Purwakarta Mengawal, mereka menegaskan pentingnya menjaga demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah. Gerakan ini terbentuk atas keprihatinan terhadap dinamika yang berpotensi mengancam demokrasi dan keadilan dalam Pilkada.

Koordinator BEM se-Purwakarta, Sela Amelia, Mahasiswa UPI Kampus Purwakarta membacakan poin “tuntutan daerah”

1. Mengecam segala tindakan yang dapat mengancam kemunduran atau kehancuran demokrasi. Kami menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Segala bentuk ancaman terhadap demokrasi harus dilawan dan dicegah dengan tegas.

2. Mendesak Pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawasi Pemilihan Kepala Daerah yang sehat, bersih, jujur, adil, dan sesuai aturan. Pelaksanaan Pilkada harus mencerminkan integritas dan transparansi. Kami mendesak agar semua pihak terkait menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan bebas dari kecurangan.

3. Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada dinstansi/lembaga berwenang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga jalannya Pilkada. Kami menyerukan kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui.

4. Mengecam segala bentuk intervensi kekuasaan dan intervensi politik terhadap lembaga kehakiman dan proses peradilan. Kami menentang keras upaya intervensi dalam proses hukum dan menegaskan bahwa lembaga kehakiman harus independen dan bebas dari tekanan politik dalam menjalankan tugasnya.

5. Mendukung semua pihak yang berupaya menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum. Kami memberikan dukungan penuh kepada individu dan organisasi yang berkomitmen dalam upaya memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia.

6. Mengimbau semua elemen dan individu untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang merusak kebhinekaan dan kesatuan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi memecah belah bangsa.

7. Mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, intoleransi, diskriminasi, tindakan merusak, ketidakadilan yang mencederai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.

Para mahasiswa juga mengajukan “poin tuntutan Nasional”

1.Mengawal penghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Kami menolak dengan tegas segala tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama dalam melawan ketidakadilan.

“Gerakan Purwakarta Mengawal berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Purwakarta dan di Indonesia secara keseluruhan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hidup Demokrasi!” serunya.

Setelah Ketua sementara DPRD Sri Puji Utami dan Koordinator aksi unjuk rasa menandatangani tuntutan dari para mahasiwa untuk disampaikan kepada masing-masing perwakilan partainya di DPR RI, tepat pukul 18.08 WIB, para mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan damai dan tertib.

Mereka menyoroti pentingnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya mempertahankan sistem pemilihan langsung. Tuntutan mereka adalah mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum.

Pewarta: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca