LOCUSONLINE, JAKARTA – Pada Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.
Rapat tersebut membahas perubahan PKPU guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Doli menyatakan, “Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.”
Setelah meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir, Doli langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Peserta rapat menjawab “Setuju” sambil mengikuti pengetukan palu.
Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, di mana MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, yang berbeda dengan tafsir hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan nomor 24 P/HUM/2024 mengubah syarat usia calon, dimana usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih, dan menilai bahwa PKPU melanggar UU Pilkada.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.
Pengesahan revisi PKPU Pilkada ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan putusan MK, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Red