LOCUSONLINE, BANDUNGBARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bandung Barat telah mengumumkan proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024. Sabtu, 24 Agustus 2024
Pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah informasi terkait pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024:
– Syarat minimal suara sah sejumlah 68.852 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024.
– Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sundaya., SP.,M.M dan H. Maulana ZA telah memperoleh dukungan sebanyak 90.315 dan sebaran di 11 Kecamatan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 152 Tahun 2024.
– Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon:
– Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)
– Kamis, 29 Agustus 2024 (Pukul 08.00 – 23.59 WIB)
– Tempat: Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat
Selain itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta persyaratan pendidikan dan usia yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pembukaan akses Silon dan pendaftaran Pasangan Calon, dapat menghubungi helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat melalui alamat email tekniskpukbb@gmail.com atau nomor telepon 083811723239. Seluruh informasi terkait proses pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.