LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Agus M. Yasin, seorang pengamat kebijakan publik di Kabupaten Purwakarta, menyoroti perlunya langkah-langkah tertentu untuk memastikan penanganan kasus korupsi di Puskesmas Bojong. Putusan Pengadilan terhadap DS mantan Kepala Puskesmas Bojong telah menimbulkan kecurigaan terhadap proses penyidikan dan persidangan yang dianggap tidak adil. Senin, 26 Agustus 2024
Agus menekankan bahwa tindakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jika ada indikasi bahwa kasus tersebut tidak ditangani dengan serius atau adanya upaya melindungi pihak tertentu, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam penegakan hukum kasus Korupsi Puskesmas Bojong, menurut Agus, antara lain:
1. Pendapat ahli hukum yang menunjukkan bahwa korupsi melibatkan jaringan atau rangkaian perbuatan yang melibatkan berbagai pihak.
2. Belum dilakukannya tindakan hukum terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
3. Beberapa kesaksian yang hilang dalam proses persidangan, seperti kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan yang dihilangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus menyoroti bahwa hilangnya kesaksian yang penting dalam persidangan dapat merugikan upaya pencarian keadilan dan kebenaran. Diskriminasi dalam proses penegakan hukum, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan, dianggap sebagai pelanggaran hukum yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum.
Kesimpulannya, Agus menegaskan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menangani kasus korupsi di Puskesmas Bojong untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta: Laela
Editor: Red