LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Jumat, 30 Agustus 2024,
Jampidsus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. menjelaskan saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 yang melibatkan Tersangka HN dan lainnya.
“Saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 yang melibatkan Tersangka HN dan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : Direktorat A Jam Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tangkap Tangan Jaksa Gadungan
Lebih lanjut Febrie menuturkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang diselidiki.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang diselidiki,” tegasnya.
Editor: Red