GarutJawa BaratParlemen

Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut

redaksilocus
×

Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut

Sebarkan artikel ini
Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut
Foto : Asep Muhidin, SH., MH diruang Podcast Locus Online
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUS ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang baru dilantik dan ditetapkan beberapa waktu lalu masih dipimpin oleh Ketua DPRD Garut sementara, H. Iman Alirahman dari Partai Golkar. Namun penetapan pimpinan sementara tersebut dianggap telah memperkosa hukum oleh salah satu warga Garut.

Diruang podcast locus, Asep Muhidin, SH., MH membeberkan alasan dirinya mengkritisi pelantikan pimpinan sementara DPRD sementara Garut yang dianggap telah memperkosa hukum.

tempat.co

“Bukan tanpa alasan saya mengkritisi, karena berdasarkan keputusan KPU Garut nomor 1443 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih DPRD Garut tahun 2024, yang menariknya ada perolehan suara yang paling tinggi (banyak) adalah Aris Munandar 20.227 suara dari Partai Golkar, kursi terbanyak pun dari Golkar. Lalu perolehan suara Pak H. Iman Alirahman 14.775 suara”, sebut Asep Muhidin diruang podcast Locus, Senin, 2/9/2024.

Asep mencurigai, ada apa menetapkan H. Iman Alirahman memaksakan diri untuk dipilih menjadi pimpinan DPRD sementara, ada tujuan apa. Kalau mau menghitung suara terbanyak ada, seperti RD. Muhamad Nizar, Dila. Sehingga ada pergerakan tersembunyi apa ini?, tandasnya.

Menurutnya, kita berpedoman pada Pasal 164 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah,  ayat (1) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Dan ayat (3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow