GarutJawa BaratParlemen

Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut

×

Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut

Sebarkan artikel ini
Gegara Ketua DPRD Garut Sementara, DPP Golkar Akan Digugat Warga Garut
Foto : Asep Muhidin, SH., MH diruang Podcast Locus Online

LOCUS ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang baru dilantik dan ditetapkan beberapa waktu lalu masih dipimpin oleh Ketua DPRD Garut sementara, H. Iman Alirahman dari Partai Golkar. Namun penetapan pimpinan sementara tersebut dianggap telah memperkosa hukum oleh salah satu warga Garut.

Diruang podcast locus, Asep Muhidin, SH., MH membeberkan alasan dirinya mengkritisi pelantikan pimpinan sementara DPRD sementara Garut yang dianggap telah memperkosa hukum.

“Bukan tanpa alasan saya mengkritisi, karena berdasarkan keputusan KPU Garut nomor 1443 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih DPRD Garut tahun 2024, yang menariknya ada perolehan suara yang paling tinggi (banyak) adalah Aris Munandar 20.227 suara dari Partai Golkar, kursi terbanyak pun dari Golkar. Lalu perolehan suara Pak H. Iman Alirahman 14.775 suara”, sebut Asep Muhidin diruang podcast Locus, Senin, 2/9/2024.

Asep mencurigai, ada apa menetapkan H. Iman Alirahman memaksakan diri untuk dipilih menjadi pimpinan DPRD sementara, ada tujuan apa. Kalau mau menghitung suara terbanyak ada, seperti RD. Muhamad Nizar, Dila. Sehingga ada pergerakan tersembunyi apa ini?, tandasnya.

Menurutnya, kita berpedoman pada Pasal 164 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah,  ayat (1) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Dan ayat (3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, sambung Asep, pada Pasal 165 memang mengatur Pimpinan DPRD sementara, tetapi harus menjelaskan apa alasan hukumnya pimpinan DPRD Garut definitif belum ada? Apakah ada suara kursi partai politik sama, atau perolehan suara yang terhormat para anggota DPRD ini ada yang sama?, ini harus clear.

Baca Juga  Peringati May Day Ribuan Buruh di Garut Lakukan Long March dari Bunderan Suci ke Gedung DPRD

Asep sebagai masyarakat meminta alasan hukumnya bukan alasan politik, bahkan dirinya telah menyampaikan surat ke Sekertariat DPRD Garut meminta surat penetapan atau pelantikan Pimpinan DPRD sementara Garut namun belum dijawabnya. Bahkan dirinya akan menggugat DPP Partai Golkar.

“Rencana dalam waktu dekat saya akan menggugat DPP Partai Golkar, betul atau tidak memerintahkan Iman Alirahman untuk menjadi pimpinan DPRD sementara, ada gak bukti-buktinya, ada gak urgensinya menetapkan Pak Iman Alirahman menjadi pimpinan sementara” ucap Asep. (Asep Ahmad)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca