LOCUSONLINE, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya peran aktif Kejaksaan dalam penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui kegiatan In House Training yang bertema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” di Le Meridien, Jakarta, 3 September 2024.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, mengingat kompleksitas permasalahan hukum yang semakin meningkat. Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS, namun peran tersebut dirasa belum optimal dan cenderung formalitas.
“Sebagai wujud pengawasan, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertimbangan Jaksa Agung menjadi syarat dalam penerbitan Surat Keputusan PPNS,” ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas PPNS melalui peningkatan kompetensi teknis, integritas, modernisasi peralatan, koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan regulasi sangat penting untuk mencapai penegakan hukum yang efektif dan efisien.
“Ke depan, Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dapat memberikan kontribusi optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” harap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peran aktif Jaksa dalam memberikan petunjuk atas proses penyidikan yang dilakukan PPNS. Ia menilai bahwa tanpa peran aktif Jaksa, tahapan penyidikan dapat menjadi tidak efektif karena berkas perkara bolak-balik atau P-19 dari penuntut umum, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gagalnya proses penuntutan di Pengadilan.
Dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS, Jaksa Agung menekankan beberapa poin penting, yaitu: integritas, standar minimum pengetahuan, koordinasi dan sinergi dalam criminal justice system, dan berorientasi pada keadilan.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Penyidik PPNS dari Instansi/Kementerian/Lembaga, panelis, panitia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengikuti secara daring dan luring.
Editor: Red