“Pesan kami kepada warga Kecamatan Cipatat adalah untuk datang ke TPS dan memberikan hak suaranya. Hak suara merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia untuk memilih pemimpin daerah. Jika kita tidak memberikan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT, maka kita akan kehilangan kewajiban sebagai warga negara. Intinya, kami berharap warga Kecamatan Cipatat dapat memberikan hak suaranya pada 27 November 2024,” tegas Suhendar.
Di sisi lain, Ketua Forum Peduli Lingkungan (FPL) Garda Sarimukti, Dindin Syamsudin, merasa bangga dapat bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat.
“Kami merasa bangga dapat berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat dan Pilgub Jawa Barat. Kami ingin memberikan kontribusi dengan mendorong masyarakat untuk memberikan suaranya kepada calon pemimpin yang layak memimpin Bandung Barat dan Jawa Barat,” kata Dindin.
Pewarta: Kamil
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














