Asep juga menyoroti praktik penyesatan hukum yang terjadi di Pemkab Garut, di mana publik tidak diberikan akses penuh terhadap data APBD.
“Contohnya, APBD Garut tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa lampiran APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Namun, lampiran tersebut tidak tersedia. Ini kan aneh!” ujar Asep.
Asep menambahkan, “Kemudian, Pasal 19 menyatakan bahwa lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Katanya tidak terpisahkan, tetapi disembunyikan. Aneh!”
Asep juga mengkritik pernyataan di akhir Peraturan Bupati yang menyebutkan bahwa “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.”
“Publik kembali dibodohi. Seolah-olah Pemkab Garut telah menyampaikan utuh Perbup tentang APBD ini, padahal faktanya tidak. Inilah yang namanya penyesatan hukum,” tegas Asep.
Ia menyayangkan sikap Pemkab Garut yang terkesan menutupi informasi publik, terutama terkait data APBD. Asep mempertanyakan peran Bagian Hukum di Setda Garut yang seharusnya memahami dan mengawal transparansi informasi publik.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues