LOCUSONLINE, BANDUNG – Menjelang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (11/9/2024), penggugat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya di Kabupaten Garut, Penggugat tengah mempersiapkan saksi untuk menguji kebenaran tindakan faktual Kejaksaan.
Sidang yang akan berlangsung besok beragendakan pemeriksaan saksi setelah minggu lalu para tergugat, yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Garut, menyampaikan bukti-bukti. Namun, penggugat menilai bukti-bukti yang diajukan tergugat tidak relevan dengan objek gugatan.
“Bukti yang disajikan tergugat sama sekali kurang relevan, karena hanya berupa aturan dan surat dari penggugat,” ungkap Penggugat.
Penggugat akan menghadirkan dua saksi untuk menguji kebenaran bukti-bukti yang diajukan tergugat. Kejaksaan Negeri Garut juga dikabarkan akan menghadirkan dua saksi.
“Kita uji saksi-saksi ini nanti di hadapan hakim kebenarannya,” tegas Penggugat.
Penggugat menjelaskan bahwa bukti yang diajukan tergugat, seperti surat pengaduan, nota dinas, putusan praperadilan, peraturan perundang-undangan, dan telaahan, tidak sesuai dengan objek gugatan, yaitu tindakan faktual pengambilan putusan oleh Kejaksaan Negeri Garut dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya.
“Yang saya gugat adalah tindakan faktual pengambilan putusan pimpinan oleh Tergugat 1, dalam hal ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, terhadap penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues