DaerahGarutHukum KriminalKorupsiNasionalNewsSorotViral

Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung

×

Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini
Penggugat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track Garut Siap Uji Kebenaran Saksi di Sidang PTUN Bandung

LOCUSONLINE, BANDUNG – Menjelang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (11/9/2024), penggugat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya di Kabupaten Garut, Penggugat tengah mempersiapkan saksi untuk menguji kebenaran tindakan faktual Kejaksaan.

Sidang yang akan berlangsung besok beragendakan pemeriksaan saksi setelah minggu lalu para tergugat, yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Garut, menyampaikan bukti-bukti. Namun, penggugat menilai bukti-bukti yang diajukan tergugat tidak relevan dengan objek gugatan.

“Bukti yang disajikan tergugat sama sekali kurang relevan, karena hanya berupa aturan dan surat dari penggugat,” ungkap Penggugat.

Penggugat akan menghadirkan dua saksi untuk menguji kebenaran bukti-bukti yang diajukan tergugat. Kejaksaan Negeri Garut juga dikabarkan akan menghadirkan dua saksi.

“Kita uji saksi-saksi ini nanti di hadapan hakim kebenarannya,” tegas Penggugat.

Penggugat menjelaskan bahwa bukti yang diajukan tergugat, seperti surat pengaduan, nota dinas, putusan praperadilan, peraturan perundang-undangan, dan telaahan, tidak sesuai dengan objek gugatan, yaitu tindakan faktual pengambilan putusan oleh Kejaksaan Negeri Garut dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya.

“Yang saya gugat adalah tindakan faktual pengambilan putusan pimpinan oleh Tergugat 1, dalam hal ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, terhadap penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Joging Track dan lainnya,” jelasnya.

Penggugat juga menyinggung Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menyebutkan “setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan Putusan Dari Pimpinan”.

Baca Juga  Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Jajaran Polsek Tarogong Kidul Lakukan Pengamanan

“Kejaksaan Negeri Garut dalam jawabannya halaman 7 poin a menyebutkan bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana surat pengaduan nomor 143/IV/Masyarakat-Garut/2021, mereka telah membuat telaahan, dengan hasil laporan dugaan tipikor tidak ada kaitannya dengan Tipikor. Nah, tinggal buktikan telaahan tersebut, jangan asal bicara tidak ada kaitannya, buktkan dong,” tegasnya.

Penggugat juga mempertanyakan bukti-bukti yang disodorkan tergugat yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan sebagian teks atau paragraf ditutupi. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan ini, mereka akan menerapkan hukum acara PTUN dan Perdata, dimana bukti harus ada stempel (dibubuhi materai cukup) dan ditandatangani petugas pos.

“Pembuktian dalam persidangan ini adalah pembuktian formil, jadi surat harus sesuai dengan aslinya atau harus sama sebagaimana disebutkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya dicocokkan dengan aslinya apakah sama atau tidak isinya. Kalau tidak sama, izinya jelas tidak bisa. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001 yang pada intinya mengatakan dalam mengajukan fotokopi surat-surat sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan harus dinyatakan telah sesuai (dicocokkan) dengan aslinya. Bila tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan,” jelas Penggugat.

Ia berharap melalui persidangan ini, kebenaran formil tindakan faktual Kejaksaan dapat terungkap.

“Jangan hanya Kejaksaan Negeri Garut menulis narasi tanpa bukti. Begitupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI, seharusnya membuktikan adanya pemberian surat teguran dan sanksi. Ingat ya, fungsi pengawasan di Kejati Jabar dan Jamwas di Kejaksaan Agung sama tapi beda,” pungkasnya dengan nada tegas.

Baca Juga  Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BIJ ke Oknum Anggota DPRD Garut Terkuak di Persidangan

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca