GarutHukumInvestigasiJawa Barat

Dugaan Korupsi BIJ Garut, Ada Oknum Bagi-Bagi Uang ke Pejabat, Apa Tujuannya?

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi BIJ Garut, Ada Oknum Bagi-Bagi Uang ke Pejabat, Apa Tujuannya?

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Intan Jabar, usai menghadiri persidangan di PN Bandung. (ft: asep ahmad)
Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Intan Jabar, usai menghadiri persidangan di PN Bandung. (ft: asep ahmad)
tempat.co

Sumber juga menjelaskan, informasi beredarnya uang dari oknum BIJ ke oknum pejabat eksekutif dan legislatif memang benar. Namun persoalannya, pemberian uang tersebut tidak disertai dengan bukti.

“Katanya, pihak yang menghantarkan uang itu atas perintah seseorang. Tujuannya apa, si “kurir” ini hanya menjalankan tugas saja. Saya menyebut orang yang menghantarkan uang-uang tersebut sebagai kurir saja. Dia tidak tahu menahu secara detail tujuannya untuk apa,” jelasnya.

Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)
Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)

Rp 210 Juta Diperoleh Dari Cabang-Cabang BIJ Garut

Berdasarkan investigasi tim Redaksi locusonline.co, uang yang dibagikan oleh oknum petinggi BIJ Garut kepada sejumlah oknum pejabat eksekutif dan legislatif nilainya mencapai kurang lebih Rp 210 Juta. Uang tersebut merupakan sumbangan dari setiap cabang.

“Uang itu sebagai bantuan yang diperoleh dari beberapa cabang BIJ Garut. Nilainya rata-rata Rp 30 Juta,” katanya.

Tim Redaksi Locusonline.co pun mulai mencari tahu benang merah dari persoalan dugaan korupsi BIJ Garut. Jika mengurai kasus di tubuh BIJ Garut, maka ada berbagai alur dan peristiwa yang bisa menjadi petunjuk. Pertama, hanya BIJ Cabang bisa mengeluarkan pinjaman dengan batas maksimal Rp 50 Juta per debitur. Kedua, apabila ada pinjaman diatas Rp 50 Juta, maka setiap cabang harus berkoordinasi dengan KCU (Kantor Cabang Utama). Ketiga, setiap cabang diwajibkan untuk menekan NPL ( Non Performing Loan). Keempat, dengan alasan kewajiban menekan NPL, oknum-oknum dari cabang BIJ Garut membuat perbuatan tindakan pidana dengan membuat kreditur fiktif dan kreditur topengan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow