ArtikelGarutHukum

Kasus Dugaan Korupsi BIJ Potensi Rugikan Negara Ratusan Miliar, AM: Raport Merah Ridwan Kamil, Rudy Gunawan, Dirut BJB dan Kejari Garut

redaksilocus
×

Kasus Dugaan Korupsi BIJ Potensi Rugikan Negara Ratusan Miliar, AM: Raport Merah Ridwan Kamil, Rudy Gunawan, Dirut BJB dan Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Seorang Advokat Muda Garut Desak Calon Bupati Berkomitmen Lawan Korupsi: "Kalau Tak Punya Komitmen, Lebih Baik Tidur di Kasur Empuk"
tempat.co

Ariel James menjelaskan, modus pencairan debitur fiktif menggunakan calo. Dan ternyata pada fakta persidangan terungkap ada salah satu pegawai BIJ Cabang Bayongbong yang berperan sebagai calo tersebut. Calo ini yang mencari pada debitur. Namuan setelah uangnya dicairkan dan dikumpulkan, selanjutnya uang itu dipakai tanpa diketahui para debitur.

“Nama oknum yang terungkap di Persidangan adalah Rio. Rio adalah pegawai BIJ Cabang Bayongbong sekaligus calo. Rio menggunakan caranya sebagai perantara antara pihak BIJ dan debitur,” tandasnya.

Ketika disinggung peran Rio ini bergerak di semua cabang atau di Banjarwangi saja, Ariel menjelaskan, selama ini Rio baru diketahui diduga hanya terlibat di BIJ Banjarwangi. Selama menjalankan aksinya, Rio mendapatkan fee dari hasil pencairan pinjaman ke BIJ sebanyak Rp 4 Juta.

“Berdasarkan keterangan klien saya, Rio ini yang mencari debitur-debitur fiktif. Rio mendapat fee Rp 4 juta. Seharusnya semua debitur ini menerima uang dari Rio, namun ternyata begitu uang diambil oleh Rio, para debitur fiktif ini tidak menerima apa-apa,” katanya.

Sebenarnya, sambung Ariel, semua debitur fiktif tidak tahu ada pencairan dari BIJ, sehingga tidak ada pembayaran sama sekali ke pihak BIJ. “Kalau Fiktif pasti nunggak, karena mereka tidak tahu ada pencairan. Mereka hanya dipinjam data saja,” terangnya.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa, debitur fiktif yang terungkap ada 19 debitur. Sedangkan untuk kerugian negara karena debitur fiktif sebanyak Rp 800 Juta. Sedangkan akibat dari debitur topengan nilainya juga mencapai Rp 800 juta. Hanya saja, khusus untuk topengan perlu ada pembuktian, karena ada keterangan dari saksi bahwa modus topengan ini ada yang yang dipakai dan diterima oleh nasabah. “Terlepas uang tersebut digunakan untuk ini dan itu, yang pasti uang tersebut diterima terlebih dahulu. Jadi uang topengan ini tidak ada sedikitpun digunakan untuk kepentingan Bank,” imbuhnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow