DaerahGarutHukumHukum KriminalKorupsiNewsViral

Kasus Joging Track Dispora Garut: Penegakan Hukum Terkesan Labil, Pelapor Pertanyakan Transparansi Kejari

redaksilocus
×

Kasus Joging Track Dispora Garut: Penegakan Hukum Terkesan Labil, Pelapor Pertanyakan Transparansi Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasus Joging Track Dispora Garut: Penegakan Hukum Terkesan Labil, Pelapor Pertanyakan Transparansi Kejari
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan Korupsi Joging Track Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Garut kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Garut.

Pelapor kasus dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut, menyinggung pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Prima Sophia Gusman, SH., MH, pada bulan Juli 2023, yang menyatakan bahwa kasus dugaan Tipikor Joging Track akan selesai pada akhir tahun 2023 dan segera disidangkan.

“Namun faktanya, Kejari Garut seperti tukang akrobat yang menjajakan obat. Ucapan Kasi Pidsus waktu itu disaksikan oleh rekan sesama Jaksa dan pelapor,” ungkap Pelapor.

Pelapor mempertanyakan labilnya penegakan hukum di Kejari Garut terkait dengan perhitungan kerugian yang dilakukan.

Menurut Pelapor, Kejari Garut telah meminta perhitungan kerugian kepada pihak eksternal, sebuah perguruan tinggi di wilayah Tangerang, dan menemukan adanya kerugian. Namun, kemudian Kejari Garut kembali meminta perhitungan kerugian kepada Inspektorat Garut.

“Kejari Garut ini menggunakan hasil audit atau pemeriksaan pihak universitas atau Inspektorat? Kenapa penegak hukum ini labil?” tanya Pelapor.

Pelapor juga mempertanyakan dasar pengembalian kerugian yang dilakukan oleh terperiksa. Ia mempertanyakan apakah dasar pengembalian tersebut berdasarkan hasil audit universitas atau Inspektorat Garut.

“Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke kas daerah, tidak ada masuk uang dengan judul kerugian joging track. Berarti selama berbulan-bulan, uang itu mengendap di Kejaksaan. Sejak kapan Kejari Garut melayani penitipan dan atau penyimpanan uang pengembalian kerugian seperti Bank? Bukan tidak boleh, tetapi baiknya uang itu langsung disetor ke Kas Daerah, Kejari cukup pegang bukti setornya,” jelas Pelapor.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow