GarutHukumInvestigasiKorupsi

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BIJ Garut: Memang Ada Kesalahan, Tetapi Tidak Ada Uang yang Dinikmati

×

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BIJ Garut: Memang Ada Kesalahan, Tetapi Tidak Ada Uang yang Dinikmati

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar
Kuasa Hukum Hendra, mantan Pimpinan Cabang Bank Intan Jabar Banjarwangi, Ariel James saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tipikor Bandung. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, Ariel James berharap kliennya bisa diberikan hukum seringan-ringannya. Pasalnya, kliennya yang bernama Hendra, mantan Pimpinan Cabang Bayongbong telah melakukan kesalahan, tetapi tidak menikmati uang dari terjadinya dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

“Kesalahan klien kami selaku kepala cabang adalah memberikan persetujuan, tetapi tujuannya untuk kepentingan Bank, yakni agar menurunkan NPL. NPL adalah kredit macet di perbankan. Tujuannya hanya itu,” katanya.

Ariel menjelaskan, tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama menjalani persidangan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa kliennya tidak memperkaya diri sendiri. “Klien saya ini bukannya makin kaya, tetapi malah makin jatuh. Karena, uang yang dihasilkan dari kredit fiktif ini digunakan untuk menutupi kredit macet yang terjadi sebelum klien kami menjadi pimpinan cabang,” urainya.

Ketika disinggung tentang fakta-fakta persidangan salah satunya keterangan salah satu saksi yang menyebut ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, Ariel mengaku memang ada keterangan seperti itu. Namun keterangan tersebut tidak disampaikan oleh kliennya.

“Pernah terdengar ada, kesaksian itu dari Bapak Sugiyanto pegawai Bank juga. Tapi untuk pembuktiannya susah juga, karena waktu itu tidak ada bukti. Kita semua tahu sama tahu bahwa tidak ada bukti serah terima, tidak ada bukti tertulis. Hanya sebatas keterangan saja. Hanya ada keterangan itu diterima oleh bupati, oleh anggota DPRD. Tetapi itu sebatas lisan.

Mantan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP kepada wartawan mengaku tidak tahu apa yang disampaikan S sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Majelis Hakim. Mantan orang nomor satu di Kota Intan itupun mengaku siap memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung jika dibutuhkan.

Baca Juga  Inspektorat Garut Beri Materi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Bimtek ABPEDSI

“Saya tidak tahu dengan S. Saya tidak tahu dalam konteks apa kesaksian itu,” ujar Rudy kepada wartawan.

Sementara, beberapa aktivis di Garut meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memanggil semua pihak yang disebutkan di persidangan kasus dugaan korupsi di BIJ Garut, seperti mantan bupati dan oknum anggota DPRD Garut yang diduga telah menerima uang haram dari oknum BIJ Garut.

“Kami minta Kejati Jabar bertindak tegas. Tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi di BIJ Garut. Pemanggilan oknum Anggota DPRD dan mantan Bupati Garut adalah langkah yang sangat krusial,” tegasnya. (Asep Ahmad)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca