LOCUSONLINE, GARUT - Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan menjadi sorotan karena ada bangunan industri di Area LP2B, meski pada awalnya sudah mendapatkan izin berdasarkan surat keterangan arahan Tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut pada 27 September 2017, Nomor. 503/1571/PUPR dan surat Nomor. 503/1599/PUPR tertanggal 30 September 2017.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dianas PUPR, Hari Subagja, pembangunan pabrik sepatu PT Pratama Abadi Industri tidak menyalahi aturan karena saat itu pembangunan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut. Nomor 29 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Garut dapat menampung industri menengah, kecil, dan mikro.
"Pembangunan Pabrik Sepatu PT.Pratama Abadi Industri Cijolang tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Garut, Nomor 29 Tahun 2011," jelasnya.
Menanggapi masalah izin PT. Pratama Abadi Industri masuk keranah hukum, Hari Subagja mengaku dirinya pernah dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan terkait penerbitan izin bagi PT.Pratama Abadi Industri.
"Memang benar kami pernah dipanggil satu kali untuk memberikan keterangan terkait penerbitan izin pembangunan pabrik sepatu PT. Pratama Abadi Industri Cijolang," ujarnya.
Hari Subagja juga mengakui surat rekomendasi Tata ruang yang diterbitkan pada September 2017 tidak secara spesifik membahas apakah lahan tersebut termasuk dalam lahan pertanian atau tidak. Surat tersebut fokus pada aspek struktur tanah yang miring dan berbukit, serta aspek geologi.
"Surat rekomendasi juga menyebutkan bahwa pembangunan industri harus mematuhi ketentuan, salah satunya adalah melakukan kajian penyesuaian dari Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi," ucapnya.
Menurut Asepa Muhidin, S.H, M.H, seorang pengacara dan pemerhati kebijakan publik menegaskan berdasarkan Perda Kabupaten Garut yang berlaku saat ini, sebagian besar kawasan tersebut termasuk dalam kategori lahan LP2B. Didalam Surat Izin Bupati Nomor. 503/1873/50-IPPT/DPMPT/2017 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dalam surat tersebut ada klausul yang menyebutkan "Surat izin peruntukan tanah ini dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan apabila: pertama Adanya perubahan peraturan tata ruang yang menyebabkan peruntukan tanah pada lokasi yang tlah diberikan izin menjadi tidak sesuai dengan peraturan yang ada" sebab itu IMB biasa batal demi hukum. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius dalam proses pembangunan industri di Kabupaten Garut.
"Pembangunan industri di lokasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, dan lahan pertanian. Proses perizinan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, jangan mementingkan isi kantong pribadi," tegasnya.
Asep juga menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memperhatikan beberpahal:
- Melakukan kajian yang komprehensif terhadap dampak pembangunan industri terhadap lingkungan dan lahan pertanian.
- Memastikan bahwa pembangunan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan pembangunan.
Pembahasan ini hanya berdasarkan informasi yang tersedia dan mungkin tidak mencakup semua aspek yang relevan. Diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan pembangunan industri di Kecamatan Balubur berjalan dengan baik dan berkelanjutan, serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Bhegin