LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Butuh 30 Hari; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membutuhkan waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi akan berkoordinasi dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dalam proses analisis ini. KPK Butuh 30 Hari.
“Dari Direktorat Gratifikasi sendiri sesuai prosedur ada waktu 30 hari untuk menganalisa dan menetapkan atau mengumumkan status dari pelaporan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9).
Tessa menambahkan bahwa koordinasi antara kedua direktorat dilakukan karena KPK juga menerima laporan dan informasi dari masyarakat melalui Direktorat PLPM. Keputusan yang diambil dapat berbeda atau sama, tergantung pada objek yang dilaporkan
“Seandainya objek pelaporan yang ada saat ini di PLPM itu sama dengan apa yang disampaikan oleh saudara K di Direktorat Gratifikasi, tentunya keputusannya akan sama,” kata dia.
Tessa menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi bersifat pasif dan bergantung pada bahan-bahan yang akan diberikan Kaesang. Kaesang, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, menyatakan siap memberikan keterangan jika Direktorat Gratifikasi membutuhkan informasi tambahan.
“Saya pikir ini merupakan bentuk niat baik yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan, bisa mengklarifikasi hiruk pikuk yang ada di masyarakat,” ujar dia.
Kaesang datang ke KPK pada Selasa ini didampingi Jubir Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
Dugaan gratifikasi ini muncul setelah Erina, istri Kaesang, mengunggah foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya di sana. Pesawat yang digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.
Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK akan menyelidiki lebih lanjut dugaan gratifikasi ini berdasarkan laporan yang diterima.
Editor: Bhegin