LOCUSONLINE, GARUT – Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri; Berdirinya pabrik PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Garut, yang telah beroperasi hampir 5 tahun, menimbulkan polemik terkait legalitasnya. Meskipun pabrik ini memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagian bangunannya diduga berdiri di lahan yang dilarang dialihfungsikan, sehingga izin yang ada dapat batal demi hukum.
Berdasarkan data yang ada, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diterbitkan oleh Bupati Garut pada 29 September 2017, mengacu pada rekomendasi Dinas PUPR bidang tata ruang nomor: 503/1599/PU.PR tanggal 28 September 2017. Namun, rekomendasi tersebut tidak menjelaskan tentang lahan pertanian yang dilindungi, melainkan hanya membahas struktur tanah atau kondisi tanah yang rawan pergerakan/pergeseran (geologis).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kelengkapan data dalam proses perizinan. Apakah lahan pesawahan dan lahan lereng yang memiliki kemiringan, yang jelas-jelas menjadi bagian dari lokasi pabrik, tidak dipertimbangkan dalam rekomendasi tersebut?
Selain itu, pada IPPT, terdapat frase kalimat yang menyatakan bahwa surat izin peruntukan penggunaan tanah ini dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan apabila terjadi perubahan peraturan tata ruang yang menyebabkan peruntukan tanah pada lokasi yang telah diberikan izin menjadi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini berarti bahwa semua izin (IMB atau PBG) dapat batal demi hukum jika IPPT-nya dibatalkan.
