Meskipun demikian, Satpol PP Garut, instansi yang memiliki kewenangan menegakan Peraturan Daerah (Perda), enggan melakukan langkah tegas dan tindakan hukum kepada PT. Pratama Abadi Industri. Pelapor yang telah mengadukan masalah ini sejak 2023, menyatakan bahwa Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) tidak mengetahui masalah ini dan menyatakan bahwa belum ada surat dari dinas teknis yang menyatakan bahwa sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri melanggar Peraturan dan berada di kawasan LP2B.
Tim Locus Online mencoba menghubungi pengacara PT. Pratama Abadi Industri, yang menyatakan akan menyampaikan hak jawab secara tertulis. Namun, hingga berita ini diturunkan, Locus Online belum menerimanya.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan aturan terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Garut. Apakah ada upaya untuk melindungi kepentingan tertentu di balik lambannya tindakan Satpol PP? Diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan polemik ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Red
