LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap status tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9).
“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Afif menjelaskan bahwa KPU perlu melakukan pengecekan secara spesifik mengingat luasnya wilayah kerja dan banyaknya daerah yang perlu dipantau.
“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.
“Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif,” tegas Pangeran.
Pangeran menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan.
“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil,” tegasnya.
Pangeran juga mempertanyakan kehadiran HA dalam pelantikan mengingat yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi.
“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran.
Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU RI dan DPRD Singkawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan investigasi yang menyeluruh dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Bhegin