Bawaslu Garut juga mengingatkan bahwa kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dilarang melakukan dukungan politik.
“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada PJ Bupati Garut untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.
“Kami himbau agar para kepala desa tidak melakukan upaya dukung mendukung atau merugikan paslon, karena akan ada sanksi penjara dan denda,” pungkasnya.
Anggota Panwas Kecamatan Bayongbong Ade Heri menyampaikan bahwa insiden deklarasi 11 kepala desa tersebut dilakukan setelah digelar deklarasi seluruh kepala desa yang berjumlah 18 untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Garut 2024.
“Padahal setelah deklarasi netralitas kades, kami juga menindaklanjuti dengan himbauan,” katanya.
Bawaslu Garut berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Garut untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merugikan mereka dan citra pemerintahan desa.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














