“Saat mengetahui dan membaca berita tersebut kami sangat kaget dan merasa difitnah dan dihakimi telah merencanakan menyewa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang difitnah sebagai preman. Pihak desa sendiri menunggu wartawan yang membuat pemberitaan tersebut datang dan membicarakan secara baik-baik, tapi sampai saat ini tak kunjung datang,” ungkap pihak desa.
Pihak Desa Mekarsari menegaskan bahwa tidak ada penyewaan preman atau penyekapan.
“Tidak Ada Sewa Preman atau Sekap Menyekap. Masa disekap di suguhi kopi dan rokok.”
Pihak Desa Mekarsari melalui Kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H, M.H, mengimbau dan meminta agar media online Investigasi86 dapat meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim dan wartawan penulis berita untuk meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi.
“Kepada media online Investigasi86 agar segera melakukan kompirmasi dan meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim, dan kepada Wartawan yang menulis berita tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka,” imbau Asep Muhidin.
Asep Muhidin juga menegaskan jika pihak redaksi media online Investigasi86 tidak melakukan kompirmasi dan meluruskan berita melalui hak jawab yang akan kami kirim dan wartawan penulis berita tidak meminta maaf maka kami akan bertindak tegas dengan melakukan langkah hukum.
“Jika pihak redaksi media online Investigasi86 dan Wartawan penulis berita tersebut tidak mengindahkan imbauan ini maka kami akan menindak lanjutinya secara hukum dengan melaporkan kepada kepolisian karena jelas surat dari Dewan Pers berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan mengandung opini penghakiman,” tegas Asep Muhidin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”