LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Tim Gabungan Amankan 13.076 Batang Rokok Ilegal di Tasikmalaya; Tim gabungan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, dan Subdenpom III/2-2 berhasil mengamankan 13.076 batang rokok ilegal di kawasan Singaparna, Selasa (24/9/2024).
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Satpol PP di lapangan. Belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan oleh penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satpol PP di sini hanya mendampingi Bea Cukai melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal. Untuk penindakan selanjutnya diserahkan kepada tim Bea Cukai,” jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni.
Baca Juga : Satpol PP Tasikmalaya Amankan Bahan Pembuatan Miras Oplosan di Padakembang
Pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi, menjelaskan bahwa hasil operasi bersama tersebut akan diteliti terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.
“Jika nantinya penjual rokok tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda,” tegas Pepen.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”