LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dengan demikian, putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 8 Januari 2024 tetap berkekuatan hukum tetap.
Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024, sementara perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024. Kedua perkara tersebut diputus pada 11 September 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan terhadap Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum karena pembahasan mereka tidak termasuk dalam dugaan penghinaan. Keduanya juga dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong.
Kasus ini bermula dari konten siniar atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Dalam konten tersebut, Haris dan Fatia membahas dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya.
JPU menuntut Haris dengan pidana 4 tahun penjara dan Fatia dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi JPU, menegaskan bahwa Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Editor: Bhegin