GarutNews

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

redaksilocus
×

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan
Asep Muhidin, SH., MH (baju biru) saat menjalani persidangan di PTUN Bandung. Kali ini, pengacara asal Garut ini mengajukan gugatan dengan tergugat Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI.
tempat.co

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI, Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan.

Sidang dengan Nomor Perkara 80/G/TF/2024/PTUN.BDG tentang tindakan faktual penyelenggara pemerintah yang diajukan salah satu warga Garut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jawa Barat terus bergulir.

Penggugat adalah warga Garut bernama Asep Muhidin, SH., MH melawan Kejari Garut sebagai tergugat 1, Kejati Jabar tergugat 2 dan Kejagung RI sebagai tergugat 3. Persidangan kali ini memasuki agenda keterangan saksi ahli yang diajukan para tergugat.

Kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Ferry Irawan, SH., MH mendengarkan keterangan ahli Administrasi Negara yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Dr. Berna R Maya.

Diakhir persidangan Hakim meminta pihak tergugat untuk membawa SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan RI. Pasalnya, pihak penggugat dalam salah satu materi gugatannya juga menyampaikan tentang dugaan pelanggaran SOP di internal Kejaksaan.

“Kami ingatkan kembali, agar pekan depan pihak tergugat membawa dokumen SOP internal Kejaksaan,” tegas Hakim Anggota, Dr. Enricco Simanjuntak, SH., MH, di ruang sidang PTUN Bandung (25/09/2024).

Majelis Hakim juga menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Baik dari penggugat maupun pihak tergugat.

Puas Atas Pandangan Saksi Ahli

Usai pelaksanaan sidang, Asep Muhidin mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan Ahli. Pasalnya, ahli menegaskan bahwa apa yang menjadi objek gugatan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan kewenangan Pengadilan Negeri. “Intinya keterangan ahli tentu menguatkan gugatan saya sebagai pemohon,” jelasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow