GarutNews

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

redaksilocus
×

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan
Asep Muhidin, SH., MH (baju biru) saat menjalani persidangan di PTUN Bandung. Kali ini, pengacara asal Garut ini mengajukan gugatan dengan tergugat Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI.

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI, Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan.

Sidang dengan Nomor Perkara 80/G/TF/2024/PTUN.BDG tentang tindakan faktual penyelenggara pemerintah yang diajukan salah satu warga Garut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jawa Barat terus bergulir.

tempat.co

Penggugat adalah warga Garut bernama Asep Muhidin, SH., MH melawan Kejari Garut sebagai tergugat 1, Kejati Jabar tergugat 2 dan Kejagung RI sebagai tergugat 3. Persidangan kali ini memasuki agenda keterangan saksi ahli yang diajukan para tergugat.

Kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Ferry Irawan, SH., MH mendengarkan keterangan ahli Administrasi Negara yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Dr. Berna R Maya.

Diakhir persidangan Hakim meminta pihak tergugat untuk membawa SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan RI. Pasalnya, pihak penggugat dalam salah satu materi gugatannya juga menyampaikan tentang dugaan pelanggaran SOP di internal Kejaksaan.

“Kami ingatkan kembali, agar pekan depan pihak tergugat membawa dokumen SOP internal Kejaksaan,” tegas Hakim Anggota, Dr. Enricco Simanjuntak, SH., MH, di ruang sidang PTUN Bandung (25/09/2024).

Majelis Hakim juga menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Baik dari penggugat maupun pihak tergugat.

Puas Atas Pandangan Saksi Ahli

Usai pelaksanaan sidang, Asep Muhidin mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan Ahli. Pasalnya, ahli menegaskan bahwa apa yang menjadi objek gugatan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan kewenangan Pengadilan Negeri. “Intinya keterangan ahli tentu menguatkan gugatan saya sebagai pemohon,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow