GarutNews

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

redaksilocus
×

Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Warga Melawan Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI Hakim PTUN Bandung Tagih SOP Kejaksaan Agar Dibawa Minggu Depan
Asep Muhidin, SH., MH (baju biru) saat menjalani persidangan di PTUN Bandung. Kali ini, pengacara asal Garut ini mengajukan gugatan dengan tergugat Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI.
tempat.co

Asep mengatakan, saat persidangan dirinya sempat meminta pendapat kepada ahli, bagaimana jika SOP yang dibuat salah satu lembaga, tetapi malah tidak dilaksanakan oleh lembaga tersebut. Dan saat itu, ahli menjelaskan, SOP dibuat sebagai landasan selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.

“Menurut ahli, idealnya SOP itu dibuat untuk ketertiban pelaksanaan tugas. Ketika SOP itu dilanggar, maka harus dihukum agar tidak ada pelanggaran. Pelanggaran itu tentu penyelesaiannya, dan diputuskan oleh atasannya. Kalau tidak ada putusan dari atasannya, maka bisa dibawa ke jalur hukum,” terang Asep.

Atas keterangan atau pendapat saksi ahli, Asep kembali menegaskan alasan dirinya merasa kecewa atas perkara yang ditangani pihak Kejari Garut yang dianggap tidak profesional serta tidak sesuai SOP dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Republik Indonesia.

“Laporan dugaan korupsi yang saya laporkan kepada Kejari Garut saya anggap tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menemukan titik terang hingga 4 tahun lamanya. Penanganan yang berlarut-larut ini yang menyebabkan saya membawa persoalan ini kepada PTUN Bandung, sebagai lembaga peradilan yang legal,” katanya.

Tiga perkara yang dilaporkan Asep Muhidin kepada Kejari Garut diantaranya, dugaan korupsi pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 Juta. Kedua terkait dugaan Tipikor retribusi pembangunan Menara Telekomunikasi / Tower BTS atas nama PT. Gihon Telekomunikasidan ketiga laporan dugaan Tipikor pada Inspektorat Kabupaten Garut.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow