“Pada penjelasan umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) paragraf kelima dengan ega menyebutkan, warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan / atau tindakan badan dan / atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Karena UU ini merupakan hukum meteriil dari sistem Peradilan TUN,” imbuhnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues