LOCUSONLINE, JAKARTA – Polemik Pemecatan Anggota DPR: Jelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2025 pada 1 Oktober 2024, sejumlah anggota DPR terpilih dipecat oleh partai politiknya. Pemecatan ini menimbulkan polemik dan memicu langkah hukum dari para anggota DPR terpilih yang merasa dirugikan.
PDI-P Pecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo
PDI-P memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari Dapil Banten 1, pada 3 September 2024 karena terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. Surat pemberhentian Tia diserahkan kepada KPU RI pada 13 September 2024.
Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyatakan bahwa KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia pada 23 September 2024.
Menanggapi pemecatan tersebut, Tia berencana menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
PDI-P juga memecat Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V karena perselisihan hasil suara Pileg 2024 yang melibatkan kader internal. Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pemecatan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Partai yang menemukan adanya pengalihan suara dan penambahan suara di internal partai.
KPU kemudian menetapkan Didik Haryadi untuk menggantikan Rahmad Handoyo.
PKB Pecat Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara sepihak memecat dua Anggota DPR Terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, tanpa memberikan penjelasan resmi.
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sempat mendatangi DPP PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan penjelasan.
