NewsParlemen

DPR RI Menyetujui Lima Rancangan Undang-Undang Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Sahabat

×

DPR RI Menyetujui Lima Rancangan Undang-Undang Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Sahabat

Sebarkan artikel ini
DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30-9-2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

LOCUSONLINE, JAKARTA – DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025, Senin (29/9/2024). Kelima negara yang terjalin kerja sama bidang pertahanan dengan Indonesia adalah India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dan perwakilan fraksi atas pengesahan kelima RUU tersebut. Seluruh yang hadir menyetujui pengesahan kelima RUU tersebut menjadi undang-undang.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui kelima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan tersebut dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Meutya menekankan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan, dan mewujudkan diplomasi pertahanan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ucapnya.

Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan kelima negara tersebut dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuannya atas pengesahan kelima RUU kerja sama bidang pertahanan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa dengan disetujuinya kelima RUU tersebut, terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India, pemerintah Republik Prancis, pemerintah Kerajaan Kamboja, dan pemerintah Republik Federatif Brasil, serta antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab.

Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan tersebut adalah:

1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca