LOCUSONLINE, JAKARTA – DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025, Senin (29/9/2024). Kelima negara yang terjalin kerja sama bidang pertahanan dengan Indonesia adalah India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dan perwakilan fraksi atas pengesahan kelima RUU tersebut. Seluruh yang hadir menyetujui pengesahan kelima RUU tersebut menjadi undang-undang.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui kelima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan tersebut dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).
Meutya menekankan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan, dan mewujudkan diplomasi pertahanan.
“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ucapnya.
Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan kelima negara tersebut dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.
