Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuannya atas pengesahan kelima RUU kerja sama bidang pertahanan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa dengan disetujuinya kelima RUU tersebut, terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India, pemerintah Republik Prancis, pemerintah Kerajaan Kamboja, dan pemerintah Republik Federatif Brasil, serta antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab.
Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan tersebut adalah:
1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”