LOCUSONLINE, GARUT – Pemkab Garut Buka 1.600 Formasi PPPK: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Sebanyak 1.600 formasi tersedia, terdiri dari 600 formasi untuk tenaga guru, 88 formasi tenaga kesehatan, dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), menghimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori (THK) II di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti seleksi ini.
“Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang di sampaikan oleh Men PAN RB bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi P3K seperti itu,” jelas Nurdin Yana usai memimpin Rapat Persiapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, Senin (30/9/2024).
Nurdin mengingatkan bahwa seleksi akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi para peserta seleksi.
“Jadi wayahna harus serius belajar, yang kedua tidak boleh tidak harus mengikuti (seleksi), kalau-kalau sertifikat seleksi itu menjadi dasar penetapan NIP mereka yang paruh waktu, ketika mereka tidak masuk dalam skuad PPPK murni,” ucapnya.
Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Dua Gelombang Berikan Kesempatan Lebih Luas
Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menjelaskan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar. Ia menegaskan bahwa akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Doni mengharapkan seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi ini. Ia menambahkan bahwa hasil seleksi ini kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan bagi penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu di masa mendatang.
“Sehingga bagi bapak ibu yang hari ini statusnya adalah Non ASN dan sudah terdaftar di dalam pangkalan data base nya BKN kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi kedepan hal-hal yang misalkan ada PHK dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 akan dimulai pada 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, dengan tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Informasi selengkapnya dapat diakses di laman : www.garutkab.go.id atau bkd.garutkab.go.id.
Pewarta: Suradi
Editor: Bhegin