Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menjelaskan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar. Ia menegaskan bahwa akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Doni mengharapkan seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi ini. Ia menambahkan bahwa hasil seleksi ini kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan bagi penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu di masa mendatang.
“Sehingga bagi bapak ibu yang hari ini statusnya adalah Non ASN dan sudah terdaftar di dalam pangkalan data base nya BKN kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi kedepan hal-hal yang misalkan ada PHK dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 akan dimulai pada 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, dengan tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Informasi selengkapnya dapat diakses di laman : www.garutkab.go.id atau bkd.garutkab.go.id.
Pewarta: Suradi
Editor: Bhegin
