Ahli juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari BIJ cabang Banjarwangi mencapai Rp. 1,6 Milyar, sedangkan kerugian dari BIJ cabang Cibalong sekitar Rp. 11 Milyar.
Sidang masih berlangsung, tim kuasa hukum dari para terdakwa terus mencecar ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang digadirkan JPU.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”